AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Kamis 17 Januari 2025.
Jubir KPK Tessa Mahardika pun membenarkan ketidakhadiran politisi PDIP yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
"Tidak hadir," ujar Tessa, dikuti Sabtu 18 Januari 2025.
Menurut Tessa, alasan Mbak Ita mangkir dari pemeriksaan karena ada jadwal kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal.
Baca Juga: Identitas 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang yang Ditahan KPK
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Alwin tidak datang dengan alasan sedang mempersiapkan permohonan praperadilan status tersangkanya.
"Mempersiapkan praperadilan," lanjut Tessa.
Diketahui, Wali Kota Semarang sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang ini.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Desember 2024 lalu, namun Mbak Ita tidak datang.
Lalu KPK akan melakukan penangkapan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu?
Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki alasan mangkir yang dilakukan Mbak Uta dan Alwin Basri padahal statusnya sudah tersangka.