semarang-raya

Polisi Tetap Selidiki Aksi Penyanderaan Intel Polisi dalam Kericuhan Demo Buruh di Semarang, Pelaku Dicari

Sabtu, 3 Mei 2025 | 16:08 WIB
Polisi dalam rilis para tersangka aksi kericuhan demo buruh di Semarang. Polisi juga akan menyelidiki aksi penyanderaan. (AyoSemarang.com/Audrian Firhannusa )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan terhadap aksi penyanderaan intel polisi bernama Brigadir Eka Zidan dalam kericuhan demo Hari Buruh di Semarang, Kamis 1 Mei 2025.

Intel polisi itu disandera oleh peserta aksi yang berbaju serba hitam. Polisi mengindentifikasi mereka sebagai kelompok anarko.

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui siapa yang menyandera intel tersebut.

Baca Juga: Kondusivitas Peringatan May Day 2025, Tokoh di Kendal Imbau Masyarakat Tolak Paham Anarko

"Kami belum tahu siapa pelakunya, sedang kami cari pelaku yang menyandera petugas saat demo," ujar Syahduddi, Sabtu 3 Mei 2025.

Kemudian Syahduddi menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidian untuk mengungkap kasus ini.

"Sedang kami tangani, sedang dalam penyelidikan," tegas dia.

Tidak hanya itu, polisi juga masih terus menelusuri dan mendalami apakah ada pelaku lain dalam demo ricuh May Day kemarin.

Baca Juga: 6 Orang Ditahan Polisi Usai Aksi Ricuh Demo Buruh Semarang, Berstatus Mahasiswa dan Tergabung dalam Anarko

"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini," kata Syahduddi.

Sebelum keterangan ini, Kapolrestabes mengungkapkan jika pihaknya sudah menahan 6 tersangka dari demo buruh yang berakhir ricuh di Semarang.

Mereka ditahan karena terbukti melakukan pengerusakan hingga penyerangan terhadap petugas.

Enam tersangka itu yakni Muhammad Akmal Sajid (22) warga Kalimantan Barat, Kemal Maulana (19) warga DKI Jakarta, Aftha Diaulhaq (22) warga DKI Jakarta, Afrizal (19) warga Kota Semarang, Mohammad Jovan (19) warga Banten dan Abdullah Zico (22) warga Kota Semarang. 

Baca Juga: Intel Polisi Disekap Mahasiswa saat Ricuh Hari Buruh, Pakar Hukum Ungkap Bisa Dipidana

Halaman:

Tags

Terkini