6 Orang Ditahan Polisi Usai Aksi Ricuh Demo Buruh Semarang, Berstatus Mahasiswa dan Tergabung dalam Anarko

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:37 WIB
Polisi menahan 6 orang usai aksi kericuhan Hari Buruh di Jalan Pahlawan Semarang. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )
Polisi menahan 6 orang usai aksi kericuhan Hari Buruh di Jalan Pahlawan Semarang. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menahan 6 orang dalam aksi unjuk rasa di Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh, Kamis 1 Mei 2025.

Dalam aksi di hari itu, polisi bentrok dengan aksi massa yang berpakaian hitam. Usai kericuhan, polisi dikabarkan mengamankan beberapa orang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, secara detail menjelaskan awalnya demo Hari Buruh berjalan dengan tertib. Ada beberapa organisasi buruh yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Intel Polisi Disekap Mahasiswa saat Ricuh Hari Buruh, Pakar Hukum Ungkap Bisa Dipidana

Pada pukul 17.00 WIB, suasana berubah ketika datang sekelompok orang yang memakai baju hitam.

"Saat kelompok berbaju hitam itu datang, mereka tidak melakukan orasi, namun langsung melakukan penyerangan ke petugas kepolisian. Mereka menggunakan pagar, kayu, batu dan banyak benda yang bisa dilemparkan kepada petugas," ungkapnya.

Dari kericuhan itu, polisi awalnya mengamankan 14 orang namun beberapa sudah ada yang dibebaskan, sehingga menyisakan 6 orang saja.

Keenam tersangka masing- masing bernama Muhammad Akmal Sajid (MAS) selaku Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES.

Baca Juga: Viral Kreak Diduga akan Tawuran di Semarang Timur Berhasi Ditangkap Warga

Kemudian Kemal Maulana (KM) selaku Staff Muda DMED PRO (AKSI, MEDIA DAN PROPAGANDA) BEM FMIPA UNNES.

Lalu Afta Dhiaulhaq Alhafis (ADA) mahasiswa (UNNES FAK FMIPA), Afrizal Nur Hysam (ANH) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldi (MJR) mahasiswa (DIII Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan Abdillah Zico Ghiffari (AZG) mahasiswa Unimus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti yang diselidiki kepolisian terpenuhi.

Dalam penetapan itu para tersangka terbukti melakukan pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, penyerangan kepada petugas pengamanan, dan aksi pembakaran.

Baca Juga: Ricuh di Aksi Hari Buruh Semarang Disebut Ditunggangi Kelompok Anarko

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X