semarang-raya

Pemerasan dan Merundung Dr Aulia Risma di Semarang, Zara Yupita Azra Dituntut Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan

Rabu, 10 September 2025 | 18:16 WIB
Zara Yupita Azra, senior Dr Aulia Risma dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi Semarang sudah memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang menuntut senior Dr Aulia Risma, Zara Yupita Azra pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita dalam amar tuntutan, Rabu 10 September 2025.

Efrita menyampaikan bahwa Zara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lulusan Pendidikan Sosiologi Bisa Jadi Apa? Ini Daftar Profesi Menarik

Dalam pasal itu, Zara dinilai melakukan tindakan pidana yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

Kemudian juga memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Zara Zupita Azra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berlanjut," jelas dia.

Jaksa melanjutkan, sebagai senior, seharusnya menjadi teladan bagi juniornya serta tidak membiarkan budaya manipulasi dan penyalahgunaan kuasa dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Jawa Tengah Utamakan Investasi Sektor Padat Karya

"Tindakan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis bagi para residen. Perbuatan terdakwa mencitakan suasana intimidatif dan resesif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen," imbuh jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa menyebut perbuatan Zara memenuhi unsur kekerasan dengan adanya doktrin "pasal anestesi" dan "tata krama anestesi".

Jaksa menganggap doktrin ini membuat para junior tidak bisa menolak permintaan senior terkait iuran dan pembiayaan logistik, mulai dari konsumsi hingga peralatan praktik.

Sementara dari sisi psikologi, ada juga tekanan mental akibat kekerasan verbal maupun fisik yang berdampak berat pada mahasiswa residen.

Halaman:

Tags

Terkini