Zara juga terbukti sudah melakukan kekerasan verbal lewat intimidasi dan ancaman, lalu kekerasan fisik melalui pemberian hukuman yang tidak proporsional, kekerasan ekonomi dengan memaksa junior membayar iuran dalam jumlah besar, penyalahgunaan relasi kuasa dalam hierarki akademik.
Baca Juga: Berkas Tiga Pelaku Kematian Dr Aulia Risma Diserahkan ke Kejari Semarang, Terancam 9 Tahun Penjara
"Pada kasus almarhum dr. Aulia, ditemukan tanda-tanda frustasi, rasa takut mendalam, hilangnya rasa percaya diri, hingga ketidakberdayaan untuk melawan," kata jaksa.
Meskipun sudah memberi tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan karena Zara dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan juga menyampaikan permohonan maaf.