semarang-raya

Polisi Rekontruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, Ungkap Fakta di Lapangan

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:21 WIB
Mobil inafis di RSI Sultan Agung Semarang saat rekontruksi kasus dugaan penganiayaan dokter. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan terhadap dokter RSI Sultan Agung, Astrandaja Ajie atau Dokter Astra, oleh dosen Unissula Muhammad Dias Saktiawan, Rabu 10 Desember 2025. Rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi di RSI Sultan Agung, termasuk ruang bersalin.

Usai rekonstruksi, penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti ke mobil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut ada 13 adegan yang diperankan dalam proses tersebut. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, hadir dalam kegiatan itu.

“Hari ini rekonstruksi kasus dokter A dengan terlapor D. Kedua pihak membawa beberapa saksi. Kami ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ujar Dwi Subagio di lokasi.

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dengan barang bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Masih proses penyelidikan, langkah ini merupakan langkah signifikan. Saksi ada enam orang dari perawat dan lain-lainnya,” jelasnya.

Subagio menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Namun, ia membenarkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

“Hasil dari rekon ini kami lakukan analisa secara menyeluruh. Untuk pasal belum, A menyampaikan ada tindakan kekerasan. Kami masih menentukan tindak pidana apa yang terjadi. Masing-masing kita uji dari terlapor dan pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, pada September 2025, media sosial ramai dengan video dugaan aksi kekerasan seorang dosen Unissula terhadap dokter di RSI Sultan Agung.

Dalam video, seorang pria yang diduga Muhammad Dias tampak memarahi dokter Astra dan bahkan mengancam akan membakar rumah sakit karena metode intrathecal labour analgesia (ILA) tidak dilakukan saat proses persalinan istrinya.

Dokter Astra telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng. Hingga kini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Sementara pihak Unissula menyatakan telah membebaskan Dias dari tugas akademik selama enam bulan.

Tags

Terkini