semarang-raya

Tak Punya Izin Lengkap, Satpol PP Semarang Segel Toko Miras

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:16 WIB
Satpol PP Semarang menyegel toko miras di Semarang Utara. (Satpol PP)

Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan sebenarnya sebelum sidak hari ini, pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut karena terdeteksi menjual minuman alkohol tanpa izin lengkap.

Dari sidak pada akhir Februari 2023, pemilik telah menandatangani surat bermaterai yang menyatakan sanggup menyelesaikan perizinan.

Selama perizinan belum lengkap, maka tak boleh berjualan.

Namun hari ini didapati toko tersebut berjualan kembali. Pihaknya pun menjatuhkan sanksi administrasi berupa penyegelan.

Baca Juga: Pernah Janji Kapok sampai Nangis, Kini Ammar Zoni Kecemplung Narkoba Lagi

“Tadi kedapatan masih ada transaksi jual beli dan semua minuman terpajang di outlet. Tindakan kita, maka kita tutup sementara toko itu,” terang Marthen.

Dari pemilik toko, Roedy Koesoema, mengakui perizinan penjualan minuman alkohol di tokonya memang belum lengkap.

"Memang belum ada, namun saat ini saya telah mengurus dan saat ini tengah berproses," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB