Persisnya ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Kemenhub. Pihak lainnya yaitu ke lembaga perlindungan korban dan saksi (LPSK).
Hasilnya, korban sempat diyakinkan oleh BPSDM akan mendapatkan jaminan keamanan.
Korban juga mengajukan berbagai hal ke pihak BPSDM yakni meminta korban dipindahkan ke Sekolah Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dengan tujuan lebih mudah untuk pengawasan orangtua.
BPSDM meminta korban kembali ke asrama sedangkan pihak PIP Semarang meminta korban untuk kembali bersekolah.
Baca Juga: Forum Puspa, Solusi Urai Problematika Perlindungan Perempuan dan Anak di Kendal
"Ternyata masih sama, korban mendapatkan perundungan karena korban melapor diketahui oleh para taruna lainnya hingga kekerasan yang terjadi tadi malam," kata Radit.
Disamping itu, pihaknya telah melakukan investigasi ternyata ada tiga korban lainnya. Satu di antaranya kini memilih keluar dari sekolah tersebut.
"Taruna yang keluar karena kapok jadi samsak," terangnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut bisa saja terus bergulir di ranah hukum bilamana para senior yang melakukan kekerasan terhadap korban mau membantu membongkar kasus kekerasan di sekolah tersebut.
"Sebaliknya nanti bisa lanjut (proses hukumnya)," tegasnya.
Baca Juga: Nomor Pendaftaran PPDB Jateng 2023 yang Mana? Begini Cara Melihatnya Jika Lupa
Radit menambahkan, proses kasus ini tidak hanya dipidana saja. Sebab, jalur pidana tak bakal menyelesaikan masalah.
Hal itu terbukti di kasus sebelumnya ada taruna PIP tewas dihajar seniornya tetapi kejadian kekerasan masih jalan sampai sekarang.
"Jadi hukuman tidak personal saja tetapi struktural. Lembaga harus diubah, sekolah kedinasan mending pindah ke Kemendikbud saja," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, telah menerima laporan dari LBH Semarang terkait kasus penganiayaan di PIP Semarang.