"Korban warga Jakarta, dia masuk PIP tahun 2022," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan korban, dia mengaku mengalami kekerasan setidaknya empat kali.
Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala dari arah atas, depan, kiri dan kanan.
Pukulan mengenai di kepala dan tendangan di tulang kering oleh Pembina dan Pengasuh Taruna (Binsuhtar) pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Baca Juga: Khusus SMK! DOWNLOAD Surat Pernyataan Sehat PPDB Jateng 2023 di Sini, WAJIB Pakai Materai Rp10 Ribu
Penganiyaan kedua, korban mengalami pemukulan di kepala bagian belakang sebanyak lebih dari 10 kali oleh seniornya angkatan 56, Minggu 23 Oktober 2022 sore.
Berikutnya, korban mengalami penganiayaan fisik, dipukul sekitar 40 kali di bagian perut, termasuk ulu hati pada Rabu malam, 2 November 2022. Terakhir tadi malam Selasa 13 Juni 2023, korban alami kekerasan dengan ditendang oleh seniornya.
"Ternyata di dalam sekolah kedinasan masih ada praktik kekerasan. Bahkan, dinormalisasi," jelasnya.
Meski demikian Radit menuturkan jika secara fisik kekerasan yang didapat korban memang tidak parah.
Baca Juga: PSIS Semarang Masih Tambah Pemain Asing, Usman Diarra Bakal Dites
Namun tetap saja, korban merasa trauma akibat penganiayaan tersebut.
"Secara fisik memang tidak begitu parah, tetapi hal itu mengingatkan rasa trauma korban. Hal itu terbukti dari hasil assesment psikolog LPSK yang menyatakan korban alami trauma," lanjutnya.
Selepas mendapatkan kekerasan, korban sempat mengambil cuti sekolah mulai Desember 2022 hingga Mei 2023.
Selama cuti, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu tak hanya ke Polda Jateng melainkan pula ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi sekolah kedinasan tersebut.
Baca Juga: 10 Universitas Penyumbang CPNS Paling Banyak, Nomor 5 dan 7 Berasal dari Semarang