kendal

Polsek Patean Cegah Warga Main Hakim Sendiri karena Knalpot Brong

Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:57 WIB
Kapolsek Patean memberikan arahan kepada pengelola wisata Curug Sewu untuk ikut mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, Sabtu 29 januari 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya kepada pemilik bengkel dan penjual onderdil.

Polsek Patean Kendal juga memberikan arahan kepada pengelola wisata Curug Sewu untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada pengunjung tidak menggunakan knalpot brong.

Kapolsek Patean AKP Budijanton memberikan arahan kepada pengelola juga pengunjung yang menggunakan sepeda motor terkait knalpot brong, Sabtu 29 januari 2022.

Baca Juga: 359 Knalpot Hasil Razia Polres Kendal Dipotong Pakai Gergaji Mesin

Budijanton menyampaikan, kepada warga masyarakat bahwa saat ini polisi sedang melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot jenis ini.

“Ini juga untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Baca Juga: Cek Lapangan, Bupati Dico Masih Temui Minyak Goreng Dijual Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah

Dikatakan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat.

Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

“Baik juga pemilik knalpot bising ditertibkan karena sering mengganggu suaranya yang membuat bising,” ujar Slamet warga Curug Sewu.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB