KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Jajaran Polsek Patean gencar mensosialisasikan Jateng zero knalpot brong dengan cara mendatangi pemilik toko onderdil dan bengkel.
Kepada pemilik toko onderdil dan bengkel di wilayah Patean, petugas Polsek Patean meminta untuk tidak melayani pembelian dan pemasangan knalpot brong.
Kapolsek Patean AKP Budijanton memberikan imbauan ke para pemilik toko onderdil dan bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot brong karena tidak sesuai standar.
Baca Juga: Susuri Kenjuran Bike Park Downhill, ini Komentar Biker Luar Kendal
Langkah ini untuk mendukung larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, yang banyak dikeluhkan warga.
Kapolsek mengatakan, bahwa penggunaan knalpot racing untuk kendaraan harian itu dilarang.
"Kita sosialisasikan ke pemilik bengkel maupun pengguna sepeda motor agar mereka tidak secara sembarangan menjual atau memakai knalpot brong atau racing yang membuat bising," ujarnya.
Ia pun berharap, seluruh masyarakat terutama pemilik toko ikut membantu kepolisian mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
"Kami sangat berharap, jika para pemilik bengkel dan penjual onderdil bisa ikut membantu kami pihak kepolisian dalam program ini," kata AKP Budijanton.
Baca Juga: Ini Alasan Sylvester Stallone Tidak Pernah Bintangi Film Genre Romantis
Sementara Kanit Binmas Polsek Patean Ipda Imam Wasito mengatakan, menjaga keselamatan dan ketertiban berlalulintas, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengendara yang ada.
"Sehingga cara yang paling efektif untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalu lintas, adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan mematuhi aturan berkendara," ujarnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 23 Januari 2022, Klaim Sebelum Terlambat di Sini