kendal

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Pemulasaran Jenazah Covid-19, Inspektorat Kendal Ungkap Hasil Pemeriksaan

Kamis, 3 Februari 2022 | 17:49 WIB
Ilustrasi. Tim pemulasaran jenazah Covid-19 Kendal saat memakamkan warga yang positif Covid-19. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Hasil pemeriksaan Inspektorat Kendal terkait dugaan pemotongan dana insentif tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 oleh oknum pejabat di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sudah selesai dilakukan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal Sugeng Prayitno mengatakan, ada indikasi pemotongan insentif bagi tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 oleh oknum tersebut.

Pemotongan dilakukan dengan cara menghimpun insentif tim yang nilainya sebesar Rp34,7 Juta.

Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo Bioskop Trans TV Malam Ini: Cari Jalan Keluar dari Mexico

Insentif diterima oleh 10 orang dari Bidang Pemadam Kebakaran kepada petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal yang sebagai tenaga pemulasaran jenazah dan masuk dalam SK Bupati Nomor 443.1/272/2021.

Dana yang diterima kemudian dihimpun dan diberikan kepada tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 di luar SK Bupati.

Sugeng menjelaskan, dana insentif yang dihimpun diberikan kepada para relawan melalui Dinkes sebesar Rp10 juta, buka rekening untuk 8 orang relawan masing-masing Rp 50.000.

Dana insentif juga digunakan untuk perayaan tahun baru sebesar Rp2,5 juta dan cadangan lebaran sebesar Rp5 juta, sedangkan untuk makan minum sebesar Rp16,8juta.

"Dana insentif sebesar Rp34,7 Juta tidak mempunyai daya dukung yang sah sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar disipin Aparatur Sipil Negara,"ujar Sugeng.

Baca Juga: Link Download Film Train to Busan 2: Peninsula, Film Zombie Mencekam Sebelum All of Us Are Dead

Dikatakanya, untuk menegakkan disiplin ASN, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan mendapat sanksi.

"Sanksi pelanggaran akan diberikan bagi yang melanggar sesuai dengan pelanggarannya yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN,"lanjutnya.

Meski demikian, sebelum menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin terhadap oknum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal tersebut, setiap atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan.

"Pak Bupati sudah menyampaikan surat kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal untuk memerintahkan atasan langsungnya dalam hal ini Kepala Bidang Pemadam Kebakaran melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan melaporkannya kepada Bupati,"jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB