Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Edukasi Prokes ke Masyarakat Terus Dilakukan Polres Kendal

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 17:26 WIB
Anggota Polsek Patean memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mengenakan  masker dan mematuhi protokol kesehatan. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Anggota Polsek Patean memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Ancaman gelombang ketiga Covid-19 mulai diantisipasi jajaran Polres Kendal dengan melaksanakan giat edukasi kepada masyarakat.

Bersama Koramil Patean, Anggota Polsek Patean melakukan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi warga masyarakat Desa Plososari Kecamatan Patean, Selasa 1 Februari 2022.

Tak hanya melakukan pendisiplinan, Anggota Polsek Patean dan Koramil Patean juga terus mensosialisasikan penerapan prokes dan anggota memberikan masker gratis terhadap pelanggar prokes.

Baca Juga: Sinopsis Wonder Woman Bioskop Trans TV Malam Ini: Kisah Cinta Diana-Steve Trevor di Tengah Perang Dunia

Kapolsek Patean AKP Budiijanton menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bosan-bosan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan.

“Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat, apalagi saat sedang keluar rumah,” tuturnya.

Karenanya, is tidak akan berhenti mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Perayaan Imlek di Kota Semarang Part II: Hidangan Khas dan Penuh Makna di Momen Imlek

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti selalu cuci tangan, menjaga kebersihan dan kesehatan serta penggunaan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

“Kita ajak masyarakat semakin sadar dan mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Harapannya mereka mampu menerapkan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri,” tutup AKP Budijanton.

Baca Juga: Cara Bikin Twibbon di Canva, Mudah dan Praktis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X