Diduga Pakai dan Jual Sabu-sabu, Pemilik Konter HP di Kendal Diamankan Polisi

photo author
- Minggu, 30 Januari 2022 | 20:41 WIB
Polisi menggeledah konter HP di Weleri yang diduga menyimpan narkotika golongan satu. (edi prayitno/ kontributor Kendal)
Polisi menggeledah konter HP di Weleri yang diduga menyimpan narkotika golongan satu. (edi prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemilik sebuah konter HP di Desa Penyangkringan Weleri diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Kendal setelah kedapatan memiliki narkotika golongan 1 yang disimpan di etalase konter HP.

Tidak hanya memiliki, tak hanya diduga memakai, pemilik konter berinisial AS tersebut juga menjual ke teman-temannya.

Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kejuaraan Menembak Bupati Cup Open Batang Heaven of Asia di Tutup, Wakil Bupati: Siap Jadi Agenda Tahunan 

“Setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan berada di dalam konter HP depan Pasar Weleri. Petugas kemudian menangkap dan menginterogasi dengan membuka percakapan di WA ada penjualan sabu-sabu oleh AS,” jelas Kasat Narkoba AKP Agus Riyanto.

Selang beberapa waktu, karyawan konter WBA warga Desa Penyangkringan Weleri datang. Petugas langsung mengamankan WBA yang diakui AS ikut membantu mendapatkan sabu-sabu.

“Dari pengakuan ini kemudian kami melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan di bawah etalase, di dalam kadus HP berisi 1 bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal. Tidak hanya itu ditemukan juga timbangan warna silver dan 4 klip plastik berisi kerak sisa serbuk Kristal,” lanjutnya.

Hasil interograsi tersangka AS mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapat dengan cara dibantu WBA.

Baca Juga: 7 HP NFC Terbaru Paling Murah di Indonesia

WBA mengambil barang haram tersebut di sebuah alamat. Keterangan tersangka AS, sebagian serbuk putih dijual kepada sejumlah orang.

AS sendiri membeli sabu-sabu seharga seharga Rp1.050.000 seberat 1 gram dari orang berinisial J yang masih dalam pengejaran.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. AS dan WBA bakal dijerat pasal 132 junto pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 14 Game Terbaik untuk PC dan Laptop Spesifikasi Kentang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X