Pesan Bupati Kendal Dico untuk ASN yang Belum Move On Dari Zona Nyaman

photo author
- Senin, 31 Januari 2022 | 14:58 WIB
ASN menandatangani dokumen perjanjian kinerja disaksikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Bahurekso Senin 31 januari 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
ASN menandatangani dokumen perjanjian kinerja disaksikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Bahurekso Senin 31 januari 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Bupati Kendal Dico M Ganinduto meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih betah dan tidak mau keluar dari zona nyaman untuk mengevaluasi diri.

"Kepada Bapak Ibu pegawai di Kabupaten Kendal bagi yang sudah bekerja ke luar dari zona nyaman saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Namun bagi yang belum agar bisa dievaluasi sekecil apapun pekerjaan itu, sehingga kita biasakan bekerja cepat dan berinovasi, agar dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kendal," tegas Bupati Dico saat Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja dengan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin 31 januari 2022.

Dico menambahkan semua harus selalu bisa memberikan yang terbaik dari diri masing-masing, agar apa yang menjadi harapan bagi semua, yaitu program di Kabupaten Kendal ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Baca Juga: Gegara Pandemi dan PPKM, 40 Ribu Warga Kendal Jadi Pengangguran

Bupati mengimbau kepada seluruh pegawai, agar jangan pernah berpuas diri dengan kinerja yang sudah dilakukan, harus terus dievaluasi dan terus berinovasi.

"Mari kita bekerjasama untuk memastikan bahwa apa yang menjadi visi misi pembangunan di Kabupaten Kendal dapat berjalan dengan baik," pungkas Bupati Dico.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Kapolsek Kaliwungu Berikan Imbauan Prokes di Objek Wisata

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Tatang Iskandariyanto menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan penandatanganan tersebut, yaitu untuk mewujudkan komitmen antara bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

"Selain itu, juga untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” terang Tatang.

Baca Juga: Tumbuhkan Minat Karya Sastra Lewat Lomba Baca Cerpen

Selain itu sebagai dasar bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja pimpinan Perangkat Daerah, dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X