semarang-raya

ATURAN TERKINI PPKM Level 3 Semarang, PNS Pemkot Semarang WFH 50 Persen

Rabu, 2 Maret 2022 | 15:22 WIB
ATURAN TERKINI PPKM Level 3 Semarang, PNS Pemkot Semarang WFH 50 Persen

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Hendi menerapkan aturan baru terkait status PPKM level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 13 Tahun 2022 Kota Semarang Wali Kota Semarang menyebut masuk dalam status PPKM level 3.

Hal yang membedakan dari peraturan sebelumnya yakni Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu kembali menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Baca Juga: Rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Semarang Dibuka, Ini Harapan Wali Kota Hendi

"Masih sama di level 3, sesuai dengan arahan Inmendagri yang baru. Jadi perwalnya masih sama, hanya saja kita berlakukan ASN Pemkot Semarang 50 persen bekerja dari rumah (WFH), sisanya di kantor," ujar Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, Rabu 2 Februari 2022.

Sedangkan aturan lain seperti penetapan jam operasional masih sama. Untuk toko modern maksimal pukul 21.00 WIB.

Kemudian restoran dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Cuaca Semarang 2 Maret 2022, Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan

Disamping itu, Hendi mengungkapkan pembelajaran tatap muka (PTM) masih berlangsung dengan baik.

Kendati demikian, ada beberapa sekolah yang harus ditutup karena ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada dua sampai tiga sekolah yang harus ditutup sementara karena setelah dilakukan evaluasi, hasil PCR sisw banyak temuan terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan belum ada rencana menghentikan PTM.

Baca Juga: UIN Walisongo Semarang Buka Jalur Mandiri Prestasi, Hafiz Quran Bisa Masuk Tanpa Tes

Hanya saja Hendi mengimbau kepada pihak sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB