Banyak Lapak Pasar Johar Tidak Sesuai Zonasi, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penataan

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 15:25 WIB
Pedagang Pasar Johar yang sedang menanti penataan zonasi oleh Satpol PP Kota Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pedagang Pasar Johar yang sedang menanti penataan zonasi oleh Satpol PP Kota Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Kota Semarang melakukan penataan lapak pedagang Pasar Johar Semarang agar sesuai zonasi, Selasa 1 Maret 2022.

Penataan lapak pedagang Pasar Johar agar sesuai zonasi ini dilakukan Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan pihaknya akan menyelesaikan secepatnya pemindahan pedagang ini.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Hanyut di Kali Pedurungan Kidul Semarang

Fajar ingin sebelum Idul Fitri 2022 semua pedagang sudah tertata.

"Saya pengin ini (pemindahan pedagang sesuai zonasi) cepat selesai dan tidak ada masalah," tegas Fajar.

Mewakili Pemkot Semarang, Fajar ingin lebaran nanti tidak ada permasalahan lagi karena diharapkan saat bulan ramadan Pasar Johar bisa ramai dan mendatangkan PAD.

"Saya pengin sebelum lebaran sudah selesai dan pembeli segera berdatangan ke sini semua," ujarnya.

Kemudian Fajar juga meminta agar Berita Acara Serah Terima (BAST) lapak bagi pedagang yang belum dapat tempat atau disegel segera diurus.

Pengurusan itu dinilai Fajar cukup penting agar Dinas Perdagangan bisa melakukan antisipasi jika terjadi masalah

"Kita harus berkomitmen menyamakan persepsi. Karena susah kalau tidak sama persepsinya," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis, mengatakan penataan yang dia lakukan sudah sesuai dengan kesepakatan antar paguyuban pedagang.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 1 Maret 2022, Berawan Berpotensi Hujan Ringan

Jadi memang tidak ada paksaan, tapi karena setiap pedagang bergabung dengan paguyubannya, maka semua pedagang harus mengikuti kesepakatan paguyubannya itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X