kendal

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Bisa Perpanjang Sampai 17 Mei 2022

Selasa, 10 Mei 2022 | 21:17 WIB
Pemohon SIM di Satlantas Polres Kendal membludak paska libur lebaran. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Polres Kendal memberikan dispensasi kepada warga yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku atau kedaluarsa bertepatan dengan libur lebaran.

SIM yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Dispensasi ini berlaku mulai tanggal 9 Mei sampai 17 mei 2022 mendatang.

Dispensasi ini dibuat karena saat libur lebaran pelayanan SIM di Polres Kendal ditutup, sehingga banyak warga yang habis masa berlaku SIM saat lebaran sempat kebingungan.

Baca Juga: Brian Drummer Sheila on 7 Resmi Hengkang, Ini Penjelasan Manajemen

Pasalnya aturan perpanjangan SIM hanya dilakukan jika tidak melewati masa berlaku, dan jika melewati masa berlaku maka harus mengajukan permohonan SIM baru.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru,  sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan saja.

Bagian Urusan SIM Polres Kendal, Aipda Taufan Rochim mengatakan, bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis selama libur lebaran atau tanggal 29 april 2022 sampai 8 mei 2022 tidak diharuskan untuk melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Yuk Bernostalgia, Ini Game GTA SA Versi PC dan Android

“Dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluarsa saat libur lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 mei sampai 17 mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. Namun bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan,” jelasnya.

Baca Juga: Pimpin Gelar Anev Operasi Ketupat Candi di Pos GT Kalikangkung, Kapolda: 784.663 Kendaraan Keluar Jateng

Selain melalui Satpas Polres Kendal, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di posko SIM keliling yang ada di sejumlah titik di Kendal.

“Seperti hari senin di alun-alun kota Kendal, Selasa di Polsek Sukorejo, Rabu di kecamatan Weleri, Kamis kembali di alun-alun Kendal dan jum’at di Kaliwungu,” imbuhnya.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB