SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari. Berikut daftar pelanggaran lalulintas yang akan ditindak.
Operasi Patuh Candi 2022 akan dimulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Polda Jateng beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait untuk menggelar Operasi Patuh Candi 2022.
Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2022 Digelar Kapan? Cek Informasinya di Sini
Informasi kegiatan penertiban lalulintas bisa dilihat dalam postingan Instagram @humas_poldajateng.
Dalam postingan diungkapkan tujuh pelanggaran lalulintas dalam kegiatan tersebut.
Lantas apa saja tujuh pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022:
Baca Juga: Allahu Akbar! Begini Kondisi Jenazah Eril Sebenarnya Usai Hilang 14 Hari di Sungai Aare
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi / pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Masyarat Jateng diimbau melengkapi surat-sura kendaraan dan mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara.
Baca Juga: VIRAL Video Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang, Begini Respons Polda Jateng
Demikianlah daftar pelanggaran lalulintas yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2022 yang dimulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJTNYA DI GOOGLE NEWS