SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Beredarnya video viral akun TikTok @bomyfitz yang menayangkan tentang mobil PJR Ditlantas Polda Jateng yang dipajang di Balai Lelang milik swasta, ditanggapi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Di video dengan judul 'mobil Polda Jateng dilelang di JBA!' itu pengupload menunjukkan sebuah mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp.125 juta rupiah.
Mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73 dan nampak berjajar di deretan mobil lain.
Baca Juga: Polda Jateng Berhasil Amankan 12 Ton Minyak Goreng Tanpa Izin Edar
Dalam video juga sekilas tampak beberapa unit mobil sejenis yang turut dipajang untuk dilelang.
Terkait hal itu, Kabidhumas menerangkan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.
"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian.
Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembacokan di Nalumsari Jepara Ditangkap di Bekasi, Polda Jateng Memburu Pelaku Lainnya
Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," kata Kabidhumas di Mapolda Jateng, Kamis 9 Juni 2022.
Kombes Iqbal menyebut ada 4 unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro.
4 mobil Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.
Sebanyak 4 unit KBM Patroli Toyota Vios lama di minta pihak BUJT karena habis masa pakai dan di ganti dengan 4 unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sambut HUT ke-76 Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal di RS Bhayangkara