SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalulintas.
Operasi Patuh Candi 2022 akan digelar selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Informasi kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut bisa dilihat dalam postingan instagram @humas_poldajateng.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Bertemu Dubes Korea Selatan, Sejumlah Kerjasama Dibahas
Dalam postingan tersebut ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
Berikut ini 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi / pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Datangi Polda Jateng, Aliansi Ormas Gelar Aksi Tolak Khilafah di Kota Semarang
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Itulah tadi informasi mengenai Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Baca Juga: Kecepatan The Flash Superhero DC Bisa Dilibas dengan Mudah oleh 5 Karakter di Anime Ini