Polisi kemudian sempat melebarkan penyelidilan ke Lapas Kedungpane. Namun karena mungkin informasi sudah bocor, di sana tidak ditemukan pelaku lain karena tidak ada bukti.
Baca Juga: Tugas Duta Genre Kendal, Mulai Perangi Seks Bebas Hingga Penyalahgunaan Narkoba
"Akibat kasus ini, pelaku diancam pasal 127 dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya.
Sementara pelaku Ferdian yang jadi sumber penangkapan ini mengaku jika dia linglung saat ditangkap polisi.
"Waktu itu saya kena tilang. Lalu saya memfoto-foto tempat untuk titik pengambilan. Waktu memfoto pak polisi itu sebetulnya saya lagi linglung," terangnya.