semarang-raya

Kurir Narkoba Ditangkap di Semarang, COD Sabu-sabu di Pos Polisi Bangkong

Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Ferdian Wijaya (kiri) kurir narkoba yang ditangkap saat menentukan titik pengambilan di Pos Polisi Bangkong Semarang. Ferdian ditangkap beserta 2 kurir yang lain. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Polisi kemudian sempat melebarkan penyelidilan ke Lapas Kedungpane. Namun karena mungkin informasi sudah bocor, di sana tidak ditemukan pelaku lain karena tidak ada bukti.

Baca Juga: Tugas Duta Genre Kendal, Mulai Perangi Seks Bebas Hingga Penyalahgunaan Narkoba

"Akibat kasus ini, pelaku diancam pasal 127 dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Sementara pelaku Ferdian yang jadi sumber penangkapan ini mengaku jika dia linglung saat ditangkap polisi.

"Waktu itu saya kena tilang. Lalu saya memfoto-foto tempat untuk titik pengambilan. Waktu memfoto pak polisi itu sebetulnya saya lagi linglung," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB