SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang melalui Satresnarkoba menangkap pengedar narkoba di Pos Polisi Bangkong atau tepatnya di Jalan MT Haryono.
Polisi menangkap kurir narkoba di Pos Polisi Bangkong itu ketika pelaku sedang meletakkan titik pengambilan.
Adapun pelaku yang ditangkap di Pos Polisi Bangkong itu bernama Ferdian Wijaya (23).
Baca Juga: Gila! Ferdy Sambo Diduga Beking Judi Online, Narkoba, hingga Terorisme
Kasatreskrim Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto menyampaikan pelaku dicurigai saat memfoto-foto sekitar Pos Polisi.
"Terlihat mencurigakan polisi lalu menanyai pelaku dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar di dalam jok motornya terdapat sabu sebanyak 1 gram di tas slempangnya," ucap Edy.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba, dilalukan pengembangan dengan menyambani kosan Ferdian.
Begitu di kosannya yang berada di Pedurungan Tengah, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti timbangan dan narkoba seberat 0,5 gram.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Tersangka Pekerja di Perusahaan Ekspedisi
"Ternyata narkoba jenis sabu itu adalah milik Kiting yang saat ini masih DPO. Sabu tersebut dihargai Rp 400 ribu dan upah pemakaian," katanya.
Pengembangan kasus kembali dilakukan dan hasilnya polisi menangkap dua pelaku lain bernama Rio Pangestu (24) dan Markus Widodo (24).
Keduanya ditangkap di SPBU Brigjen Sudiarto, Kecamatan Pedurungan.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah Widodo, keduanya mengaku pemakai setelah ditemukan sejumlah alat bukti berupa pipet.
"Sabu yang digunakan adalah upah dari Ndog setelah meletakan sabu di tempat tertentu dengan upah Rp 400 ribu setiap 5 grammya dan bonus pemakaian," katanya.