Polrestabes Semarang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Tersangka Pekerja di Perusahaan Ekspedisi

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 18:26 WIB
Dua pengedar ganja di Kota Semarang saat ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Kedua tersangka merupakan pegawai perusahaan ekspedisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua pengedar ganja di Kota Semarang saat ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Kedua tersangka merupakan pegawai perusahaan ekspedisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan pengedar narkoba di Kota Semarang, Selasa 12 Juli 2022.

Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu berjumlah dua orang dan bekerja sebagai pengantar paket di perusahaan ekspedisi.

Adapun dua pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu adalah AS (18) dan LAE (31).

Dua pelaku ditangkap di Jalan Melati Utara, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, tepatnya di salah satu kantor ekspedisi ternama di Kota Semarang, pada Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: MP3 Musik Link YTMP3.cc via YTMP3 Convert Video YouTube MP4 Gratis Tanpa Aplikasi

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, dalam kasus ini ganja yang dibawa seberat 823 gram.

Edy lalu memaparkan bagaimana modus operandi keduanya dilakukan. Polisi mendapat laporan adanya pegawai ekspedisi yang dicurigai juga bekerja sebagai kurir narkoba.

Tersangka AS memang menyuruh LAE untuk mengirimkan ganja. AS memberi iming-iming LAE dengan memperbolehkan mengambil ganja untuk konsumsi pribadi.

"Saat itu, tersangka AS membutuhkan uang kemudian memberikan ganja seberat 10 gram sebagai upahnya kepada LAE. Dan menyuruh menjualkan ganja dengan harga Rp 250 ribu, "katanya.

AS kemudian ditangkap di depan salah satu kantor ekspedisi ternama yang berada di Jalan Melati Utara, Kota Semarang.

Pada saat itu, tersangka AS hendak menyerahkan ganja kepada temannya berinisial DPA yang kini menjadi DPO.

"Saat penggeledahan, tersangka menyembunyikan ganja di dalam saku celananya terdapat 1 plastik klip seberat kurang lebih 12 gram," ucap Edy.

Polisi juga memeriksa tersangka LAE dengan mendatangi kosnya yang berlokasi di Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga: MP3 Juice.cc MP3 Juice Gudang Lagu MP3 Gratis Tanpa Convert Video MP4 Simak Caranya, Kini Makin Gampang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X