SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan pengedar narkoba di Kota Semarang, Selasa 12 Juli 2022.
Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu berjumlah dua orang dan bekerja sebagai pengantar paket di perusahaan ekspedisi.
Adapun dua pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang itu adalah AS (18) dan LAE (31).
Dua pelaku ditangkap di Jalan Melati Utara, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, tepatnya di salah satu kantor ekspedisi ternama di Kota Semarang, pada Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: MP3 Musik Link YTMP3.cc via YTMP3 Convert Video YouTube MP4 Gratis Tanpa Aplikasi
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, dalam kasus ini ganja yang dibawa seberat 823 gram.
Edy lalu memaparkan bagaimana modus operandi keduanya dilakukan. Polisi mendapat laporan adanya pegawai ekspedisi yang dicurigai juga bekerja sebagai kurir narkoba.
Tersangka AS memang menyuruh LAE untuk mengirimkan ganja. AS memberi iming-iming LAE dengan memperbolehkan mengambil ganja untuk konsumsi pribadi.
"Saat itu, tersangka AS membutuhkan uang kemudian memberikan ganja seberat 10 gram sebagai upahnya kepada LAE. Dan menyuruh menjualkan ganja dengan harga Rp 250 ribu, "katanya.
AS kemudian ditangkap di depan salah satu kantor ekspedisi ternama yang berada di Jalan Melati Utara, Kota Semarang.
Pada saat itu, tersangka AS hendak menyerahkan ganja kepada temannya berinisial DPA yang kini menjadi DPO.
"Saat penggeledahan, tersangka menyembunyikan ganja di dalam saku celananya terdapat 1 plastik klip seberat kurang lebih 12 gram," ucap Edy.
Polisi juga memeriksa tersangka LAE dengan mendatangi kosnya yang berlokasi di Jalan Bringin RT 005 RW 004, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.