SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap penindakan kasus peredaran narkoba di Semarang selama sebulan terakhir.
Penindakan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang ini terjadi selama dua minggu terakhir yakni pada bulan Mei dan awal bulan Juni tahun 2022.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polrestabes Semarang yakni sabu-sabu seberat 39,96 gram, Alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.
Baca Juga: Ms Marvel Tayang Kapan? Berikut Jadwal Lengkap dan Link Nonton Superhero Muslim Pertama MCU
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan selama penindakan ini diamankan 14 orang.
Tujuh di antaranya dikenakan Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat di mana dianggap setelah dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melakui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat," ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa 7 Juni 2022.
Irwan lalu mengungkapkan, jika ada tiga kasus yang menonjol dalam pengungkapan perkara ini.
Untuk kasus pertama yaitu tersangka DA warga Banyumanik Semarang diamankan di depan gapura Jalan Abimanyu, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah pada Senin 30 Mei 2022 pukul 15.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram.
"DA adalah seorang pengedar diamankan bersama 20 paket sabu-sabu seberat 9 gram," jelasnya.
Baca Juga: Calhaj Batang Disuntik Vaksin Meningitis dan Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes
Lalu kasus yang kedua dengan tersangka inisial K diamakan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram di depan rumah yang beralamat jalan Palir Sejahtera II No. 314 RT 1 RW 9, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.
"Untuk pelaku ini sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun dengan kasus yang sama," bebernya.
Selanjutnya kasus yang ketiga kepolisian mengamankan warga Limbangan, Kecamatan Mijen Semarang yang berinisial M.