Pria berusia 45 tahun itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 25 gram.
"Di dalam kamar M ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan disita 25 paket sabu-sabu seberat 35 gram yang siap diedarkan," paparnya.
Dari pengungkapan ini, Irwan mengakui jika kasus narkoba masih marak di Kota Semarang.
Baca Juga: Hadiah Piala Presiden 2022 Direvisi, Juara Pertama Bakal Dapat Rp3 Miliar
Oleh karena itu dia akan terus menggencarkan penindakan narkoba dan meminta jajarannya untuk terus melakukan patroli.
Sementara itu untuk pengguna narkoba yang diamankan dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dibawah 1 gram akan diupayakan untuk restorative justice (RJ) dan dilakukan rehabilitasi.
"Di bawah 1 gram jika itu pengguna kita ajukan RJ untuk bisa diproses rehabilitasi di BNNP Jateng agar sembuh," pungkas Irwan.