SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini artikel mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng mulai hari ini, cuma 2 bulan.
Pemprov Jateng lewat Bapenda Jateng membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 7 September 2022 hari ini.
Cuma 2 bulan, yuk segera nikmati program pemerintah ini bagi warga Jateng!
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Naik Mulai 10 September 2022 Lengkap Seluruh Zona, Ini Daftarnya
Adapun, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Sementara itu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sedangkan pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp20 Triliun
Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng dan pembebasan biaya BBNKB II ini diunggah dalam akun Twitter @bapenda_jateng dan @ganjarpranowo.
"Bebas Denda PKB
Pembebasan Denda PKB untuk yang terlambat bayar Pajak
Bebas Bea Balik Nama II
untuk yang akan Balik Nama Penyerahan Ke2 dan seterusnya di wilayah jateng untuk Plat dalam dan luar Jateng
Bebas pokok PKB tunggakan Th ke-5
Untuk yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun." cuitnya.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Mulai Kapan? Daftar Tarif Baru Ojol Mulai 10 September 2022 LENGKAP