semarang-raya

Kardus Perusahaan di Genuk Semarang Dicuri Karyawan Sendiri, Polisi Amankan 6 Tersangka

Kamis, 24 November 2022 | 13:37 WIB
6 tersangka pencurian kardus di Genuk Semarang yang diamankan Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Tersangka pencurian kardus mencapai puluhan juta di Genuk, Semarang diamankan Polrestabes Semarang dalam rilis kasus, Rabu 23 November 2022.

Lokasi pencurian kardus di Genuk, Semarang itu tepatnya terjadi di CV Nugraha Citra Dirgahayu pada Selasa 14 November 2022.

Dalam kasus pencurian kardus di Genuk, Semarang dengan kerugian mencapai puluhan juta itu, polisi menangkap 6 pelaku.

Baca Juga: PMI Kendal Mulai Salurkan Logistik Korban Gempa Cianjur

Adapun 6 pelaku yang ditangkap bernama Wisnu Bayu Nugroho (25), Nur Kholik (21), Eko Ardianto (28), Dhiva Putra Abadi (20), Vicky Muneter (25), dan Andy Hariyanto (19).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan, jika kasus ini bermula dari laporan saksi terkait kecurigaan mobil pick up yang digunakan tersangka dalam pencurian.

Saksi kemudian berkomunikasi dengan security, lalu mengecek CCTV dan ternyata benar itu sebuah pencurian.

"Setelah itu security melakukan pelaporan ke kami dan ditangkaplah 6 orang tersangka tadi," paparnya.

Baca Juga: Denise Chariesta Khawatir Video Syur dengan RD Tersebar, Ini Prediksi Denny Darko

Dari 6 tersangka, ada yang masih berstatus karyawan dan eks karyawan yakni Wisnu Bayu Nugroho dan Nurkholik.

"Untuk Nurkholik, karyawan lama tapi sudah resign dan Wisnu Bayu Nugroho, karyawan baru 3 minggu," ucapnya.

Pencurian kardus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp24 juta dengan barang bukti mobil Grand Max dan 100 ton lembar kardus.

Akibat pencurian ini para tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian.

Baca Juga: Buntut Kematian Prada Indra, Ada Empat Prajurit TNI AU Ditetapkan Tersangka, Benar Dianiyaya Senior?

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB