“Gebetan Imam itu sering curhat ke saya karena memang akrab dengan saya, dan korban cemburu,” jelasnya
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu dan terlibat cinta segitiga antara korban dan pacar korban.
Baca Juga: Siapa Itu Siskaeee? Sepak Terjang Diduga Pemeran Video Pamer Payudara dan Miss V di Parkiran YIA
“Motif sementara ada masalah asmara, namun kita akan telusuri lagi dengan memeriksa saksi lain yaitu teman wanita korban,” jelasnya.
Pelaku dan korban merupakan teman satu perusahaan dan sering komunikasi. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ini prestasi bagi Polres Kendal bisa mengungkap pembunuhan dalam waktu 1X24 jam meski minim barang bukti dan informasi,” imbuh kapolres.