"Kemarin itu ada nelayan yang meninggal jatuh dari motor saat mau beli bahan bakar perahunya, karena beli ke SPBN nya jauh, di Kaligawe sana. Kami minta pemerintah membangun SPBN di tempat-tempat yang dekat dengan basis para nelayan," ungkapnya.
Permasalahan selanjutnya, kata Slamet, di Kota Semarang belum ada Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Padahal Kota Semarang merupakan Ibu Kota Jawa Tengah. Sudah semestinya memiliki fasilitas yang lengkap untuk sektor perikanan.
"Banyak sebenarnya hak-hak kami yang belum dipenuhi pemerintah. Tidak hanya TPI, dan SPBN, tetapi sarana penunjang lain seperti akses muara, jalan yang bagus, telekomunikasi, listrik itu juga belum dipenuhi," paparnya.
Pihaknya juga menyoroti terkait alokasi anggaran di sektor pesisir. Menurutnya rakyat Indonesia yang ada di wilayah pesisir masih terbilang tertinggal.
Baca Juga: Prihatin Kasus Asusila, PKB Ajak Masyarakat Cek Rekam Jejak Pesantren
"Misalnya untuk alokasi anggaran di sektor pesisir masih jauh dari alokasi anggaran dari sektor lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Slamet menuturkan hak-hak nelayan tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
"Misalnya pada pasal 18 itu sudah jelas, bahwasannya pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya menyediakan sarana prasarana penunjang bagi nelayan perikanan tangkap, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)," tandasnya.