Momen Natal dan Tahun Baru Satuan Pendidikan Dilarang Liburkan Siswa

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Soal peniadaan libur sekolah tertunag di Surat Edaran Nomor: 420/22379/Disdikbud Kendal tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal yang dikeluarkan 10 Desember 2021.

Dalam surat tersebut arahan Disdikbud kepada satuan pendidikan untuk menunda penyerahan buku laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik pada 7-8 Januari 2022, sedangkan penanggalannya tetap pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Segel Kantor Ormas Pemuda Pancasila dan FBR di Jakarta Pusat, Ini Alasannya !!

Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, peniadaan libur sekolah berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Satuan pendidikan diminta tetap melangsungkan pembelajaran, baik secara tatap muka langsung maupun dengan cara daring.

Ditambahkan materi yang disampaikan kepada peserta didik difokuskan pada Penguatan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila, serta Pendalaman Materi Literasi dan Numerasi.

Sedangkan pembelajaran semester gasal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dimulai kembali pada 3 Januari 2022.

"Selama momentum Natal dan Tahun Baru, satuan pendidikan dilarang memberlakukan libur khusus. Surat edaran sudah kami sampaikan ke semua satuan pendidikan pada 10 Desember," jelasnya.

Baca Juga: PIALA AFF 2020: Jelang Indonesia vs Vietnam, Park Hang-seo Sebut Laga Tak Mudah Lawan Taktik Shin Tae-yong  

Surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Kendal mengacu pada beberapa aturan lain.

Seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, pada 1 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/0017039, tanggal 7 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Nota Dinas Nomor: 425/21584/Disdikbud tanggal 8 Desember 2021, tentang Rapat Koordinasi Rencana Penerapan Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar pada Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X