Momen Natal dan Tahun Baru Satuan Pendidikan Dilarang Liburkan Siswa

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 19:43 WIB
Ilustrasi peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi peniadaan libur sekolah saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan tidak boleh mengizinkan guru dan tenaga kependidikannya mengambil cuti dan bepergian keluar daerah tanpa suatu hal yang mendesak.

Baca Juga: 220,12 Kg Kuda Laut Kering Gagal Diselundupkan

Beberapa aturan yang sudah dibuat akan dimonitor dan dievaluasi selama pemberlakuan surat edaran berlangsung.

Dia meminta kepada kepala sekolah agar bertanggungjawab atas semua guru dan tenaga kependidikan di bawah jajarannya selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Setiap guru dan tenaga kependidikan harus ngantor di hari aktif kerja. Nanti akan dimonitor terus, kalau melanggar tetap ada sanksinya," ujarnya.

Wahyu berharap, aturan yang sudah dibuat bisa diataati semua pihak di lingkungan satuan pendidikan.

Hal ini terkandung maksud agar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 untuk keberlangsungan pembelajaran di masa yang akan datang.

"Kalau saat ini belum semua sekolah di Kendal menjalankan PTM. Nah kalau kondisi seperti sekarang bisa dipertahankan, PTM pada awal Januari nanti bisa diperluas, begitu pula jam pelajaran sekolah setiap harinya," pungkasnya.

Baca Juga: Kenalkan Budaya Syawalan, Tari Nglarung Dipentaskan dalam GSMS 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X