Viral di Medsos, Ini Pengakuan Mengejutkan Pelaku yang Todongkan Pistol di Pet Shop Colomadu Karanganyar

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 14:37 WIB
Tersangka penodongan pistol softgun di pet shop Colomadu, Kabupaten Karanganyar dihadirkan dalam jumap pers di Mapolda Jateng, Kamis 16 Desember 2021. (Ayosemarang.com/Budi Cahyono)
Tersangka penodongan pistol softgun di pet shop Colomadu, Kabupaten Karanganyar dihadirkan dalam jumap pers di Mapolda Jateng, Kamis 16 Desember 2021. (Ayosemarang.com/Budi Cahyono)

Sementara itu, karyawan toko yang menjadi korban, Tasya (19),  bercerita awalnya pelaku beraksi dengan modus bertanya-tanya di tokonya.

Baca Juga: Setelah Gowes 250 KM Cilacap - Semarang, Siswa SMP ini Ketemu Ganjar Pranowo

“Pelaku datang tanya ada bola yang bisa digigit ndak? Saya jawab engga ada. Lalu tanya ada lowongan kerja ndak? Saya jawab engga ada. Pelaku sempat diam sejenak lalu tanya mbaknya sendirian? Saya jawab iya. Pelaku malah langsung menodongkan pistol,” kata Tasya.

Untuk menekan korban, pelaku memasukkan ibu jari ke mulut korban. Saat lengah, korban pun menggigit ibu jari tersangka.

"Saya terima kasih kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,"tutur Tasya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro  menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jateng.,
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jateng., (Ayosemarang/Budi Cahyono)

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro saat gelar konferensi pers di lobi kantornya mengatakan pelaku beraksi pada 1 Desember 2021 lalu.

Pelaku berhasil dibekuk tim Jatanras di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

“Pelaku beraksi dengan modus menanyakan aksesoris hewan. Kemudian pelaku mendekati korban dan menodongkan pistol jenis air soft gun,” kata Kombes Djuhandani, Kamis 16 Desember 2021.

Kasus ini kata dia hanya menyebabkan kerugian Rp400 ribu namun menjadi besar karena pelaku beraksi dengan kekerasan menggunakan senjata api.

Baca Juga: Deretan Anak Artis Lahir di Tahun 2021, Tanggalnya Cantik!

“Pelaku mengakui baru beraksi satu kali. Tapi kita selidiki apakah ada lokasi kejadian lain,” terang Djuhandani.

Selain menangkap pelaku lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm pelaku, handphone pelaku dan senjata jenis pistol air soft gun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasa. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X