Draft RAPBD Kendal Diajukan, Segera Dievaluasi Gubernur Jateng

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 13:07 WIB
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hapus Denda PBB saat Pandemi. (instagram/dicoganinduto)
Bupati Kendal Dico Ganinduto Hapus Denda PBB saat Pandemi. (instagram/dicoganinduto)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kendal tahun 2022 senilai Rp 2,414 triliun diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Nantinya, hasil evaluasi dari gubernur akan dirapatkan kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya mendorong penuh APBD yang ada untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kendal.

Baca Juga: Bupati Kendal Sisihkan 2 Bulan Gaji untuk Atlet Berprestasi: Bentuk Kepedulian Saya

Beberapa sektor yang diprioritaskan adalah pariwisata, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Kami akan dorong pemanfaatan APBD yang ada untuk mendukung sektor-sektor prioritas, terutama wisata dan kemajuan UMKM. Tetapi, butuh inovasi dari setiap program agar bisa berjalan maksimal," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, draft Rancangan APBD Kendal 2022 senilai Rp 2,414 triliun masih dalam evaluasi gubernur.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Imbauan Kepolisian di Kendal

Dalam rancangan itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mendapatkan jatah Rp 27 miliar. Sementara nilai anggaran yang disiapkan untuk memajukan UMKM senilai Rp 9 miliar.

Selain itu, beberapa dinas lainnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.

Seperti contoh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp 775,6 miliar, Dinas Kesehatan induk Rp 69,4 miliar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Rp 184,3 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rp 136,4 miliar,

Baca Juga: Perajin Batik Kendal ikut Pameran UMKM, ini Pesan Wakil Bupati

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Rp 42,4 miliar, Dinas Perdagangan Rp 34,4 miliar, Bakeuda Rp 498,3 miliar termasuk dana yang dikelola pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang bertanggungjawab atas beberapa anggaran.

Agus berharap, rancangan tersebut segera mendapat evaluasi dari gubernur untuk dirapatkan kembali menjadi Perda, maksimal 31 Desember 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X