SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram, Senin 20 Desember 2021.
pemusnahan narkoba itu merupakan hasil penindakan dari penyelundupan narkoba jaringan antar Provinsi.
Kegiatan pemusnahan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Dwi Cahyanto dan dihadiri oleh Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol M Arief Dimjati.
Baca Juga: Butuh Sosialisasi, Orang tua Jadi Kunci Kesuksesan Vaksinasi 6-11 Tahun
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah hasil penindakan dari penyelundupan narkoba jaringan antar Provinsi.
Tepatnya di Gudang CV Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Mpu Tantular No.89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara pada Senin 6 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Irwan menambahkan, sebelum musnahkan, sabu-sabu yang sudah diamankan itu dites keasliannya oleh Puslabfor Polda Jateng dengan disaksikan langsung oleh saksi mata yang pertama kali mengetahui kasus ini dan tersangka bernama Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Tahap demi tahap pemusnahan ini diuji keasliannya dengan disampling. Setiap bungkusan kita periksa," ujarnya Irwan.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol M Arief Dimjati menyebut penindakan narkoba seberat 8,4 kilogram oleh Polrestabes Semarang ini adalah yang terbesar di Jawa Tengah sejak awal tahun 2021.
Arief juga berharap ke depan pihaknya bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas dan memutus peredaran narkotika khususnya di wilayah Jawa Tengah.
"Ke depan kita bisa lebih lagi bersinergi untuk memberantas peredaran narkotika yang menjadi musuh kita bersama," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini diungkap ketika tersangka menuju ke Semarang dari Provinsi Kalimantan Tengah menaiki kapal Dharma Kartika VII.
Selanjutnya saat sedang bersandar di Dermaga Tanjung Emas Semarang, pada Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka melemparkan obat-obatan terlarang itu ke dalam truk bernomor polisi B-9776-TYU yang tak tersangka kenal.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Anggota DPRD Kota Semarang Minta Masyarakat Nglarisi UMKM