Meski Kendal Masuk PPKM Level 1, Polsek Cepiring Tetap Berikan Imbau Masyarakat untuk Patuhi Aturan PPKM

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 20:24 WIB
Petugas memberikan arahan kepada warga yang sedang menikmati malam di sekitar Cepiring agar tetap mematuhi aturan PPKM meski sudah level 1.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Petugas memberikan arahan kepada warga yang sedang menikmati malam di sekitar Cepiring agar tetap mematuhi aturan PPKM meski sudah level 1. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Meskipun Kendal sudah masuk level 1, Polsek Cepiring tetap memberikan imbauan warga untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM.

Kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 1 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dilaksanakan di wilayah Cepiring.

Kapolsek Cepiring, Iptu Agung Setio Nugroho mengatakan, tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring. Petugas juga meminta warga mematuhi aturan PPKM.

Baca Juga: LUAR BIASA! GT Radial Tak Terbendung di Kejurnas Slalom 2021

"Kami memberikan dan menempelkan himbauan pemberlakuan jam Operasional pertokoan dan kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 1 maksimal jam 22.00 WIB," ujar Kapolsek Cepiring, Iptu Agung Setio Nugroho.

Dalam kegiatan, petugas ternyata masih menemukan warga yang tidak memakai masker dan petugas pun memberi teguran secara lisan.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Batang Semarang, 2 Orang Tewas

Sementara itu Riyanto (36) warga Cepiring menyampaikan ucapan kepada para petugas dirinya siap menutup warungnya selama PPKM masih berlangsung.

"Saya akan menutup warung sesuai aturan yang ada, kami masyarakat kecil mengikuti aturan yang ada, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa bekerja seperti biasa," kata Riyanto.

Baca Juga: Riset dan Pengembangan Penting untuk Wujudkan Energi Terbarukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X