Malam Tahun Baru 2022, Kota Lama dan Simpang Lima Semarang Ditutup

- Jumat, 31 Desember 2021 | 10:50 WIB
Imbauan penutupan Simpang Lima Semarang. Malam tahun baru Simpang Lima dan Kota Lama ditutup.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Imbauan penutupan Simpang Lima Semarang. Malam tahun baru Simpang Lima dan Kota Lama ditutup. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Dua lokasi di Kota Semarang yakni Kota Lama dan Simpang Lima ditutup pada malam Tahun Baru 2022.

Penutupan dua lokasi Kota Lama dan Kawasan Simpang Lima dinilai sebagai pusat keramaian di Kota Semarang.

Kota Lama dan Kawasan Simpang Lima itu ditutup sebagai langkah antisipasi kerumunan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2022, Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Kota Semarang

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengungkapkan, penutupan ini untuk mencegah transmisi lokal varian Omicron sekaligus menekan arus mobilitas masyarakat di penghujung tahun nanti.

"Penutupan kita berlakukan pada tanggal 31 Desember pukul 21.00 wib. Kita pastikan tidak ada pengguna kendaraan memasuki lokasi Kota Lama Jalan Letjen Suprapto dan Simpang Lima Jalan Pahlawan," kata Endro, Jumat 31 Desember 2021.

Dia mengerahkan 600 personel gabungan dari Dishub dan TNI Polri untuk mengatur pengalihan arus lalu lintas di Semarang saat malam pergantian tahun.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Polrestabes Semarang Larang Rayakan Malam Tahun Baru

"Kita sebar petugas gabungan di 9 titik pos penjagaan. Maka kita minta masyarakat untuk membatasi aktivitasnya, jangan keluar merayakan pergantian tahun, kalau terpaksa keluar baiknya patuhi protokol kesehatan ketat," ungkapnya.

Terkait pengawasan tempat hiburan seperti mal, obyek wisata, restoran dan lokasi hiburan malam tetap boleh dibuka untuk umum namun jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 00.00 WIB malam.

Sedangkan pusat oleh oleh di Jalan Pandanaran, petugas juga siap standby bila ada penumpukan arus lalu lintas.

Baca Juga: Saksi Mata Sebut Kebakaran Rumah Sakit Kariadi Akibat Korsleting Listrik Perbaikan Saluran Air

"Kita akan tindak tegas pelanggar aturan, yang pasti jam operasionalnya mesti dipatuhi semua. Kapasitasnya dibatasi 75 persen. Obyek wisata tetap dibuka dengan pengawasan yang ketat. cafe dan mal juga boleh beroperasi tapi tidak boleh ada acara perayaan tahun baru," tutupnya.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X