"Awalnya, maling mendatangi lokasi kejadian mengendarai motor Mio Soul GT dengan sengaja menutupi pelat nomor dengan kain, tambah Anwar.
Selepas mengamati kondisi di lokasi kejadian, maling tersebut lantas beraksi.
Ia membobol tralis besi kemudian mengambil elpiji dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor bolak-balik sebanyak belasan kali.
Baca Juga: Jika Vaksinasi Anak Beres, SD Gayamsari 2 akan Tambah Jam Belajar di Sekolah
Saat ini, pelaku dan barang bukti di antaranya, pakaian dan motor Yamaha Mio Soul GT, warna hitam bernomor polisi H-6909-CH yang digunakan untuk melakukan kejahatan diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucap Irwan Anwar.
Haris pemilik agen elpiji mengaku heran terhadap pelaku yang niat mondar-mandir melangsir tabung elpiji 3 kilogram menggunakan sepeda motornya.
Akan tetapi hal tersebut juga membuahkan hasil, dari 76 tabung gas yang berada di teras rumah, ternyata hanya sisa 29 tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Kami sekeluarga juga heran, kami sama sekali tak mendengar suara-suara mencurigakan,” paparnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Cinta Pertama Kedua dan Ketiga, Dibintangi Putri Marino dan Angga Yunanda