"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," tuturnya.
Kuasa hukum korban, Sigit mengatakan, pelaku sejak tanggal 7 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Dosen Universitas Swasta Kota Semarang kepada Mahasiswi, Pelaku Dipecat
Pelaku sudah pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tak hadir.
"Saat ini pemanggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.
Saat dikonfirmas, Kasatreskim Polres Kabupaten Demak AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan jika hari ini pelaku dipanggil oleh polisi untuk kali kedua.
"Iya hari ini dipanggil," ujarnya.