KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Ahmad Sales Mahfud alias Mapok warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri yang ditangkap Satuan Reskrim narkoba Polres Kendal ternyata masih menjalani asimilasi.
Tersangka ini baru keluar dari penjara Juni 2021 setelah mengedarkan narkoba. Namun penjara tidak membuat jera malah semakin nekad, terbukti remaja yang penuh tato ini kembali diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni sabu.
Kepada petugas Ahmad Sales Mahfud mengaku baru beberapa minggu mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Anggota BIN Daerah Jateng ini Rayu Anak-anak agar Mau Divaksin
Awalnya setelah keluar dari penjara, diminta mengantarkan pesanan narkotika ini ke sejumlah tempat.
Ketagihan dengan keuntungan yang besar, remaja yang dikenal dengan sebutan Mapok ini kemudian membeli sabu sebesar 3 gram kepada seorang bandar yang dipesan melalui handphone.
“Saya beli dari sesorang yang bernama Gombloh tapi tidak tahu alamanya karena pesan lewat telepon. Waktu itu beli 3 gram seharga Rp2,7 juta dari pecah menjadi 4 paket yang satu dipakai sendiri,”katanya kepada petugas.
Baca Juga: Belum Jalankan Vaksinasi Booster, Dinkes Kendal Masih Tunggu Capaian Target Vaksinasi Anak
Modus penjualan sabu ini tergolong rapi karena tersangka sebagai pengedar tidak bertemu dengan pemesan. Hanya melalui telepon dan uang ditranfser kemudian barang diletakan di suatu tempat dan pemesan diberi lokasi pengambilan.
Selain mengedarkan Ahmad Sales juga memakai sendiri sabu sisa paket dirrmah temannya.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka diringkus saat hendak menaruh sabu pesanan. Saat digeledah Mapok mengaku hanya membawa satu paket saja.
Namun petugas tidak begitu saja percaya dan meminta tersangka untuk menunjukan sabu lainnya yang akan dijual.
"Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki sabu 0,44 gram.