Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka dan diakui tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan dekat jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Penggeledahan di sekitar jembatan polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini petugas berhasil melacak paket sabu- yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
Baca Juga: Siswa SLB Surya Gemilang Limbangan Mengikuti Program Vaksinasi Anak
"Petugas juga mengamnkan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya," ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.