Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal, Kali Ini Edarkan Sabu

photo author
- Jumat, 14 Januari 2022 | 13:16 WIB
Tersangka pengedar sabu Ahmad Sales Mahfud alias Mapok diinterogasi petugas setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tersangka pengedar sabu Ahmad Sales Mahfud alias Mapok diinterogasi petugas setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka dan diakui tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan dekat jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.

Penggeledahan di sekitar jembatan polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.

Tak cukup sampai di sini petugas berhasil melacak paket sabu- yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.

Baca Juga: Siswa SLB Surya Gemilang Limbangan Mengikuti Program Vaksinasi Anak

"Petugas juga mengamnkan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya," ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X