Berdasarkan hasil visum, pelaku melakukan penusukan sebanyak 14 kali. Penusukan tidak hanya dilakukan di leher depan saja tetapi di samping bahkan di bagian pipi.
Baca Juga: Dibunuh Suami Sendiri, Perempuan di Semarang Ditemukan Bersimbah Darah
"Tapi tusukan pertama di leher depan. Akibatnya, korban tidak bisa berteriak," tambah Irwan.
Usai membunuh, pelaku lari membawa anaknya dan membuang pisau di lapangan dekat rumah.
Akibat tindakannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 44 ayat 33 UURI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga hingga menyebabkan pembunuhan. Ancaman penjara 15 tahun.