JATENG ZERO KNALPOT BRONG: Dua Minggu Razia, Polda Jateng Tindak 7.400 Knalpot Brong

photo author
- Minggu, 23 Januari 2022 | 12:00 WIB
Satlantas Polrestabes Semarang merazia knalpot brong. Razia dilaksanakan secara masif untuk mewujudkan Jateng zero knalpot brong.  (Polrestabes Semarang)
Satlantas Polrestabes Semarang merazia knalpot brong. Razia dilaksanakan secara masif untuk mewujudkan Jateng zero knalpot brong. (Polrestabes Semarang)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Mewujudkan Jateng zero knalpot brong, dalam dua minggu razia, Polda Jateng telah menindak 7.400 kendaraan berknalpot brong.

Jateng zero knalpot brong merupakan instruksi dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Jawa Tengah.

Razia knalpot brong atau tidak standar dilakukan di beberapa daerah di bawah Polda Jateng yang dilakukan secara intensif.

Baca Juga: VIDEO VIRAL! Bikin Penasaran, Ini Sosok John Lennon yang Nyanyikan Lagu Sweetes Place Ciptaan Once Mekel

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu 22 Januari 2022, tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," terang Dirlantas Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu 23 Januari 2022.

Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Adapun terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora terjaring 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas merazia 295 kendaraan.

Baca Juga: HASIL IBL 2022: Hempaskan Evos Thunder Bogor, Satya Wacana Salatiga Raih Kemenangan Perdana di Seri 1

"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," tambahnya.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho (tengah).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho (tengah). (Dok Humas Polda Jateng)

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot brong ini digelar masif jajaran Polda Jateng sejak 10 Januari 2022.

Baca Juga: JADWAL Lengkap Pekan 21 BRI Liga 1: Ada FIFA Matchday, Laga Madura United vs PSIS Semarang Mundur Sehari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X