Lindungi Pekerja Rentan, Wali Kota Semarang Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:26 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hendi ingin pekerja rentan mendapat jaminan sosial. (Humas Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hendi ingin pekerja rentan mendapat jaminan sosial. (Humas Pemkot Semarang)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyerahkan Sertifikat Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.

Dalam penyerahan itu, Wali Kota Semarang didampingi ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti,

Adapun nominal santunan yang diberikan oleh Wali Kota Semarang yang arkab disapa Hendi itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) untuk empat penerima adalah sebesar Rp287.317.875.

Sedangkan untuk total CSR yang diterima dari tiga perusahaan total sebesar Rp35.250.000 untuk 700 pekerja rentan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tuntang Semarang Versi Warga, Kontainer Tak Kuat Nanjak hingga Hajar Mobil dan Motor

“Saya yakin bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang luar biasa besar bagi penerima serta saya juga bersyukur bahwa seluruh pekerja non-ASN di Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Hendi.

Hendi melanjutkan saat ini yang perlu terus didorong yaitu para pekerja rentan agar semakin banyak yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya. Hal ini karena mereka tidak tergantung dari pemberi kerja.

Dengan adanya CSR perusahaan yang diarahkan ke pemberian santunan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah yang tepat. Sehingga mereka dapat terlindungi saat terjadi resiko yang tidak diinginkan.

"Perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar. Hal terpenting yaitu saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan,” ujar Hendi.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 April, Tentukan Awal Ramadan 2022, Puasa Berapa Hari Lagi?

Dalam kesempatan tersebut Hendi berharap semakin banyak masyarakat pekerja terutama pekerja rentan agar juga terlindungi.

“Saya menjamin untuk pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 9.442 tenaga kerja,” tegas Hendi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Multanti menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanat untuk menjalankan undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

"Kesempatan kali ini dilakukan penyerahan santunan secara simbolis dan ada yang menerima Rp161,3 juta dengan dua program JKK dan JKM," kata Multanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X