GAYAMSARI, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Kota Semarang merobohkan 19 kios liar di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Gayamsari, Jumat 1 April 2022.
Perobohan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang ini karena belasan kios liar itu sudah menghalangi saluran drainase dan menyebabkan banjir di daerah tersebut.
Saat Satpol PP Kota Semarang melakukan perobohan, kios itu memang menghalangi saluran drainase, bahkan di sepanjang selokan terdapat ban-ban bekas karena salah satu lapak merupakan bekas tambal ban truk dan kontainer.
Baca Juga: Rismantoro Bunuh Satpam Toko Kamera Semarang Lalu Rampok Kamera, Ngaku Ngidam Motret
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan perobohan ini dilakukan setelah adanya peringatan berulang kali dari kelurahan setempat.
"Pendirian bangunan di atas drainase ini dilarang dalam Perda Kota Semarang. Artinya mereka ilegal dan kalau nekat sebetulnya bisa dipidana sembilan bulan penjara," ucapnya.
Kata Fajar, banyaknya kios di sini karena para pedagang merasa tak acuh terhadap pertauran dan pihak kelurahan belum maksimal dalam menindak tegas.
"Setelah dibongkar, nantinya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan melakukan normalisasi agar tidak ada banjir lagi di Kaligawe," ungkap Fajar.
Fajar lalu membeberkan bahwa perobohan kios ini tidak hanya kali ini saja. Nantinya setelah lebaran, pihaknya akan merobohkan kios-kios di sebelah utara atau seberang jalan yang dekat dengan Makam Syeikh Jumadil Kubro.
"Yang di sana pastinya akan kami bersihkan juga. Mungkin setelah lebaran," kata Fajar.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Tol Semarang, Truk Tabrak Mobil hingga Hancur, Lalu Lintas Tersendat
Sementara selama perobohan, para pemilik kios sudah tampak menerima saja dan sudah banyak yang meninggalkan. Kemungkinan besar, imbauan perobohan ini sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Sementara salah seorang pedagang, Lukito pasrah saja saat kiosnya dibongkar. Bahkan dirinya sudah lebih dahulu mengemasi segala perkakas dan dagangan yang ada di kios.