Transaksi di SPBU, Pengedar dan Pemakai Sabu Sabu Diciduk Polres Kendal

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 12:45 WIB
Tersangka pengedar sabu sabu diamankan Satnarkoba Polres Kendal usai menjual ke pembelinya. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tersangka pengedar sabu sabu diamankan Satnarkoba Polres Kendal usai menjual ke pembelinya. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu, dua orang perantara, dan pembeli diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Kendal usai transaksi.

Ketiganya ini diamakan di lokasi berbeda yakni di Brangsong dan Kaliwungu.

Tersangka pengedar sabu sabu Muhammad Sudarsono alias Jim warga Ngabean Boja ini diamankan di SPBU Sumberejo Kaliwungu, usai menjual sabu sabu kepada pembelinya.

Penangkapan berawal informasi masyarakat yang mengetahui transaksi narkotika golongan I jenis sabu kepada tersangka Teguh Adhitya.

Baca Juga: Asik, Lebaran 2022 Wisata di Kendal Dibuka 100 Persen

Tersangka Muhammad Sudarsono menjual sebanyak satu paket kecil sabu dengan harga Rp200.000.

“Dari laporan ini kemudian kami bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Kamis 7 April 2022 tersangka Jim diketahui berada di SPBU Sumberejo Kaliwungu dan selanjutnya kita lakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto.

Saat ditangkap tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Teguh Aditya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket serbuk kristal atau sabu sabu terbungkus klip plastik yang masing- masing dibalut solasi warna kuning dengan berat total bruto 2,08 gram.

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika ini dengan cara membeli dengan sistem transaksi kirim alamat di daerah Krapyak Kota Semarang dari orang yang hanya diketahui nomor HP nya saja.

Baca Juga: Pekan Pertama Puasa Ramadhan, Harga Daging Ayam Tembus Rp80 Ribu Per Kg

“Saya membeli sebanyak dua paket dengan harga Rp1.900.000 selain untuk dijual juga untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Muhammad Sudarsono.

Selain menangkap pengedar Satnarkoba Polres Kendal juga mengamankan Wahyu Laksono warga Tosari Brangsong dan Teguh Adhitya warga sumberejo Kaliwungu.

Keduanya diringkus di pinggir Jalan Raya Brangsong dan saat digeledah ditemukan satu paket sabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto 0,44 gram didalam saku celana.

Wahyu Laksono mengakui jika sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli uangnya dan Teguh Adhitya yang memesan dari Muhammad Sudarsono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X