“Yang punya akses Teguh Adhitya jadi saya kasih uangnya untuk membeli,” kata Wahyu Laksono.
Baca Juga: Polda Jateng Temukan Minyak Curah Tanpa Izin Edar di Kendal
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 dan akan dipakai berdua di rumah tersangka Teguh Adhitya.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam meja diruang dapur rumah Teguh Adhitya.
Ketiga tersangka bakal di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti diamankan petugas.