Terakhir, Hendi pun juga menunjukkan pentingnya komitmen dalam pembudayaan urban farmin melalui sebuah produk hukum.
“Kita kemudian membuat Peraturan Wali kota Nomor 24 tahun 2021 tentang gerakan pembudayaan pertanian perkotaan atau urban farming. Ini sebagai wujud komitmen keseriusan Pemerintah Kota Semarang, yang kemudian melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Hidayat selaku team leader program SHIFT mengharapkan komitmen Pemerintah Kota Semarang dapat ditingkatkan menjadi ketetapan Peraturan Daerah.
“Ini adalah kegiatan pertama kali di Indonesia yang didukung oleh UNEP dan didanai oleh pemerintah Norwegia. Maka diharapkan ada hasil lain dengan adanya program ini, untuk kemudian bisa dicontoh oleh kota kabupaten lain di indonesia,” kata Wahyu.