LKPJ Kendal tahun 2021 Disetujui dengan Rekomendasi

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 15:38 WIB
Bupati Kendal menerima penyampaian rekomendasi DPRD Kendal atas LKPJ tahun 2021 Rabu 20 April 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Bupati Kendal menerima penyampaian rekomendasi DPRD Kendal atas LKPJ tahun 2021 Rabu 20 April 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 setelah melalui pembahasan di tiga panitia khusus.

Rekomendasi yang diserahkan dalam rapat paripurna Rabu 20 april 2022 ini diantaranya pengentasan kemiskinan yang harus terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Hasil kerja panitia khusus yang sudah membahas LKPJ ini tidak dibacakan namun diserahkan oleh ketiga pansus sebagai bahan pelaksanaan anggaran tahun 2022 ini. Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, hasil kerja pansus ini sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten Kendal.

Baca Juga: KESAKSIAN Warga Tentang DPO Kasus Pembunuhan di Kendal: Selalu Bawa Sajam, Kerap Mengamuk

“Kita mengapresiasi kinerja yang sudah bagus dan diperbaiki namun demikian fungsi pengawasan dari dewan tetap kita laksanakan. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan dan diserahkan ke Pemkab untuk menjadi bahan pelaksanaan di anggaran berikutnya,” jelas Makmun.

DPRD Kendal berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras hingga Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang didapatkannya 6 kali berturut-turut.

“Ini juga capaian yang menggembirakan karena Kendal termasuk yang pertama mendapatkan opini tersebut diantara daerah lain di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga: Booster di Kendal Masih 12 Persen, Dinkes Genjot Vaksinasi 6 Ribu Dosis Tiap Hari

Wakil Ketua I DPRD Kendal Akhmad Suyuti menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima.

“Sehingga DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah," ujar Suyuti.

Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto menegaskan tidak ada usul saat paripurna menjadi pertanda bahwa yang dilakukan selama 2021 sudah sesuai dengan ketentuan dan berjalan baik serta tidak ada yang menyimpang.

Bupati Dico menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dari DPRD yang sudah disampaikan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar melaksanakan dan menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan dari DPRD Kendal.

Diharapkan rekomendasi yang telah disampaikan ini akan menjadikan Kabupaten Kendal semakin Iebih baik dan meningkatkan kinerja Perangkat Derah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

"Berkat upaya kerja keras, kebersamaan dan penguatan komitmen pengelolaan keuangan dari panjenengan semua, dan seluruh aparatur pemerintah Kendal, sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal kembali meraih Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya secara berturut-berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021," ungkap Bupati Dico.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X