SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 milik Alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Alumni THHK Semarang terus berlanjut pada Rabu 15 Juni 2022.
Kali ini, Alumni THHK Semarang mencoba melakukan mediasi di Pengadilan Negeri, PN Semarang karena eksekusi kepemilikan tanah bakal dilakukan.
Sebelumnya, tanah dan bangunan milik Alumni THHK Semarang tadi akan diserobot oleh Perkumpulan Siang Boe melalui PN Semarang.
Penyerobotan ini tidak direstui oleh THHK Semarang karena mereka merasa tanah dan bangunan itu adalah milik mereka sejak zaman Belanda.
Baca Juga: Borobudur Marathon dan Berlin Marathon Berpeluang Kolaborasi
Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah Eigendom Verponding milik Tionghoa Hwe Kwan.
Eigendom Verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.
Namun saat datang ke PN Semarang, pihak Alumni THHK Semarang ditolak. Pasalnya, mereka tidak diundang.
Mustain, Kuasa Hukum dari Alumni THHK Semarang menyampaikan, jika alasan hadir dengan maksud agar saat rapat dengan pengadilan bisa menyampaikan pendapat.
"Ini kan kami sedang banding. Tolong jangan dieksekusi dahulu. Saat ini pihaknya memiliki akta banding dan surat-surat juga masih berjalan," ungkapnya.
Kemudian Mustain berkata, jika eksekusi terus dilakukan, maka pihaknya akan membawa masalah ini kepada perkara hukum yang lebih jauh, bahkan sampai Komisi Yudisial.
Baca Juga: Momen Jokowi Ajak Makan Siang Ketua Umum Parpol di Istana Jelang Reshuffle Kabinet
Kemudian Ketua Alumni THHK Semarang Edy Boentoro menyampaikan, jika penyerobotan ini mengejutkan.
Pasalnya sejauh ini pihaknya rajin membayar pajak. Selain itu, dalam melakukan penyerobotan, pihaknya tidak mengetahui proses yang berlangsung.