Sengketa Tanah dan Bangunan di Gang Tengah Pecinan, Alumni THHK Semarang Kecewa Tidak Diundang Mediasi

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 16:19 WIB
Ketua Alumni THHK Semarang Edy Boentoro saat menunjukan sertifikat resmi dari bangunannya. Pihaknya merasa kecewa karena tidak diundang dalam mediasi di Pengadilan Negeri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ketua Alumni THHK Semarang Edy Boentoro saat menunjukan sertifikat resmi dari bangunannya. Pihaknya merasa kecewa karena tidak diundang dalam mediasi di Pengadilan Negeri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 milik Alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Alumni THHK Semarang terus berlanjut pada Rabu 15 Juni 2022.

Kali ini, Alumni THHK Semarang mencoba melakukan mediasi di Pengadilan Negeri, PN Semarang karena eksekusi kepemilikan tanah bakal dilakukan.

Sebelumnya, tanah dan bangunan milik Alumni THHK Semarang tadi akan diserobot oleh Perkumpulan Siang Boe melalui PN Semarang.

Penyerobotan ini tidak direstui oleh THHK Semarang karena mereka merasa tanah dan bangunan itu adalah milik mereka sejak zaman Belanda.

Baca Juga: Borobudur Marathon dan Berlin Marathon Berpeluang Kolaborasi

Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah Eigendom Verponding milik Tionghoa Hwe Kwan.

Eigendom Verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.

Namun saat datang ke PN Semarang, pihak Alumni THHK Semarang ditolak. Pasalnya, mereka tidak diundang.

Mustain, Kuasa Hukum dari Alumni THHK Semarang menyampaikan, jika alasan hadir dengan maksud agar saat rapat dengan pengadilan bisa menyampaikan pendapat.

"Ini kan kami sedang banding. Tolong jangan dieksekusi dahulu. Saat ini pihaknya memiliki akta banding dan surat-surat juga masih berjalan," ungkapnya.

Kemudian Mustain berkata, jika eksekusi terus dilakukan, maka pihaknya akan membawa masalah ini kepada perkara hukum yang lebih jauh, bahkan sampai Komisi Yudisial.

Baca Juga: Momen Jokowi Ajak Makan Siang Ketua Umum Parpol di Istana Jelang Reshuffle Kabinet

Kemudian Ketua Alumni THHK Semarang Edy Boentoro menyampaikan, jika penyerobotan ini mengejutkan.

Pasalnya sejauh ini pihaknya rajin membayar pajak. Selain itu, dalam melakukan penyerobotan, pihaknya tidak mengetahui proses yang berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X